Jasa aqiqah terbaik area Margasuka Babakan Ciparay Bandung termurah 081395337795
Nabi kita yang mulia, Rasulullah sallallahu ‘alayhi wa sallam bersabda : “Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165]. Maka alangkah baiknya jika ayah bunda termasuk orang yang mampu, yang Allah cukupkan Rezeki, melaksanakan aqiqah untuk buah hati tercinta adalah ibadah yang utama…Maka alangkah baiknya jika ayah bunda termasuk orang yang mampu, yang Allah cukupkan Rezeki, melaksanakan aqiqah untuk buah hati tercinta adalah ibadah yang utama… Bagaimana jika putra putrinya sudah besar??, atau sudah terlewat hari ke 7, 14, atau 21 hari dari kelahirannya?.. maka jikalau mampu, lebih baik orang tua nya tetap mengaqiqahkan nya. Karena sampai anak baligh masih menjadi tanggungannya.
Klik disini untuk DAFTAR HARGA PAKET AQIQAH LENGKAP. Pesan paket aqiqah daerah Margasuka Babakan Ciparay bisa ke kami saja. Kami layanan aqiqah dan qurban bandung sekalugus penyedia hewan qurban domba dan sapi yang siap mengirim paket kambing aqiqah ke areaMargasuka Babakan Ciparay. Dengan harga murah rasa enak plus domba yang sehat dan telah memenuhi syarat aqiqah. Jadi jika anda tinggal di Margasuka Babakan Ciparay yang perlu pesanan layanan akikah lengkap pesan saja ke kami. Kami tidak hanya melayani daerah Margasuka Babakan Ciparay juga kami siap melayani pesanan aqiqah area bandung cimahi padalarang cilenyi subang sumedang dan kabupeten bandung. Untuk keperluan aqiqah dan qurban, domba qurban dan sapi qurban nasi kebuli aqiqah, dan kambing guling bisa anda percayakan ke kami saja.
pusat aqiqoh bandung pilih kambing dan sapi di kandang langsung agar sesuai keperluan. LayananAqiqahBandung.com adalah website online yang menjual kambing gemuk memenuhi syarat aqiqah sehat dan aman untuk di konsumsi dengan harga yang murah, yang bisa anda dapakan di sini bukan hanya kambing hidup tapi kami juga bisa memantu proses penyembelihan dan mengirimkan daging kambing cacah yang siap untuk di masak. pemesanan bisa anda lakukan dengan cara menghubungi customer service kami atau mengunjungi langsung kandang kami agar sesuai dengan kebutuhan. jasa pengiriman kami bisa mengirimkan kambing yang anda pesan sampai ke wilayah padalarang, cimahi, cileunyi, soreang dan wilayah sekitarnya dengan jaminan kambing yang anda pesan sampai di rumah anda dan dalam waktu yang tepat.
Hubungi ke :0813.9533.7795 (SMS, WA, TELP), adalah Layanan penyedia aqiqah bandung murah berkualitas dan memenuhi syarat. Paket aqiqah kami lengkap dan sesuai keperluan anda. Ikuti juga program tabungan sapi qurban. Untuk keperluan anda dan keluarga, atau untuk anda jual kembali.HIJAZAQIQAH.COM penyedia aqiqah dan qurban untuk area bandung, cimahi, cileunyi, padalarang, dan kabupaten bandung. Pembayaran bisa melalui transfer atau ketika paket kiriman sampai di tujuan kirim/di rumah anda.
aqiqah jalan Situ Aksan bandung, aqiqah Warung bandung, aqiqah Muncang bandung, aqiqah jalan Nawawi bandung, aqiqah jalan Andir bandung, aqiqah jalan Jamika bandung, aqiqah jalan Jambal bandung, aqiqah jalan Gabus bandung, aqiqah jalan Peda bandung, aqiqah Suka Pakir bandung, aqiqah Suka Haji bandung, aqiqah jalan Pagarsih bandung, aqiqah Pesantren bandung, aqiqah jalan Kondektur bandung, aqiqah jalan Onong bandung, aqiqah jalan Citepus bandung, aqiqah jalan Nata Wijaya bandung, aqiqah jalan H.Sapari bandung, aqiqah jalan Sereh bandung, aqiqah IRSAD bandung, aqiqah jalan Cibadak bandung, aqiqah jalan saritem bandung, aqiqah jalan Klenteng bandung
.Syarat aqiqah
Syarat aqiqah atas kambing maupun domba menurut islam
Persyaratan aqiqah berupa kondisi hewan yang akan diaqiqahkan sangatlah penting. Syarat aqiqah harus dipenuhi mengingat agar keabsahan ibadah aqiqah menjadi jelas. Diantara hal-hal yang membuat hewan aqiqah tidak memenuhi syarat adalah sebagai berikut :
Hewan aqiqah harislah bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu :
- Buta sebelah yang jelas/tampak
- Sakit yang jelas.
- Pincang yang jelas
- Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang
- Buta kedua matanya
- Kakinya putus atau lumpuh
Demikian beberapa syarat aqiqah untuk hewan yang kan disembelih pada acara aqiqah. tentunya kita berharap agar ibadah aqiqah kita sah dan diterima oleh Allah.
(Hubungi kami di 0813.9533.7795/0813.9533.7795, Jasa penyedia aqiqah bandung dan qurban bandung yang murah berkualitas dan memenuhi syarat, ikuti program tabungan qurban, serta tabungan aqiqah)
Meraih taqwa melalui ibadah qurban
Meraih taqwa melaui ibadah qurban
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman.
Sebuah ayat yang menjadi pertanda disyari’atkannya ibadah qurban adalah firman Allah Ta’ala,
“Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (Qs. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”. Tafsiran ini diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Tholhah dari Ibnu ‘Abbas, juga menjadi pendapat ‘Atho’, Mujahid dan jumhur (mayoritas) ulama.[1]
Penyembelihan qurban ketika hari raya Idul Adha disebut dengan al udh-hiyah, sesuai dengan waktu pelaksanaan ibadah tersebut.[2] Sehingga makna al udh-hiyyah menurut istilah syar’i adalah hewan yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri pada Allah Ta’ala, dilaksanakan pada hari an nahr (Idul Adha) dengan syarat-syarat tertentu.[3]
Dari definisi ini, maka yang tidak termasuk dalam al udh-hiyyah adalah hewan yang disembelih bukan dalam rangka taqorrub pada Allah (seperti untuk dimakan, dijual, atau untuk menjamu tamu). Begitu pula yang tidak termasuk al udh-hiyyah adalah hewan yang disembelih di luar hari tasyriq walaupun dalam rangka taqarrub pada Allah. Begitu pula yang tidak termasuk al udh-hiyyah adalah hewan untuk aqiqah dan al hadyu yang disembelih di Mekkah.[4]
Catatan: Aqiqah adalah hewan yang disembelih dalam rangka mensyukuri nikmat kelahiran anak yang diberikan oleh Allah Ta’ala, baik anak laki-laki maupun perempuan. Sehingga aqiqah berbeda dengan al udh-hiyyah karena al udh-hiyyah dilaksanakan dalam rangka mensyukuri nikmat kehidupan, bukan syukur atas nikmat kelahiran si buah hati. Oleh karena itu, jika seorang anak dilahirkan ketika Idul Adha, lalu diadakan penyembelihan dalam rangka bersyukur atas nikmat kelahiran tersebut, maka sembelihan ini disebut dengan sembelihan aqiqah dan bukan al udh-hiyyah.[5]
Hikmah di Balik Menyembelih Qurban
Pertama: Bersyukur kepada Allah atas nikmat hayat (kehidupan) yang diberikan.
Kedua: Menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim –khalilullah (kekasih Allah)- ‘alaihis salaam yang ketika itu Allah memerintahkan beliau untuk menyembelih anak tercintanya sebagai tebusan yaitu Ismail ‘alaihis salaam ketika hari an nahr (Idul Adha).
Ketiga: Agar setiap mukmin mengingat kesabaran Nabi Ibrahim dan Isma’il ‘alaihimas salaam, yang ini membuahkan ketaatan pada Allah dan kecintaan pada-Nya lebih dari diri sendiri dan anak. Pengorbanan seperti inilah yang menyebabkan lepasnya cobaan sehingga Isma’il pun berubah menjadi seekor domba. Jika setiap mukmin mengingat kisah ini, seharusnya mereka mencontoh dalam bersabar ketika melakukan ketaatan pada Allah dan seharusnya mereka mendahulukan kecintaan Allah dari hawa nafsu dan syahwatnya.[6]
Keempat: Ibadah qurban lebih baik daripada bersedekah dengan uang yang semisal dengan hewan qurban.[7]
Raihlah Ikhlas dan Takwa dari Sembelihan Qurban
Menyembelih qurban adalah suatu ibadah yang mulia dan bentuk pendekatan diri pada Allah, bahkan seringkali ibadah qurban digandengkan dengan ibadah shalat. Allah Ta’ala berfirman,
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah.” (Qs. Al Kautsar: 2)
“Katakanlah: sesungguhnya shalatku, nusuk-ku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.” (Qs. Al An’am: 162). Di antara tafsiran an nusuk adalah sembelihan, sebagaimana pendapat Ibnu ‘Abbas, Sa’id bin Jubair, Mujahid dan Ibnu Qutaibah. Az Zajaj mengatakan bahwa bahwa makna an nusuk adalah segala sesuatu yang mendekatkan diri pada Allah ta’ala, namun umumnya digunakan untuk sembelihan.[8]
Ketahuilah, yang ingin dicapai dari ibadah qurban adalah keikhlasan dan ketakwaan, dan bukan hanya daging atau darahnya. Allah Ta’ala berfirman,
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (Qs. Al Hajj: 37)
Ingatlah, bukanlah yang dimaksudkan hanyalah menyembelih saja dan yang Allah harap bukanlah daging dan darah qurban tersebut karena Allah tidaklah butuh pada segala sesuatu dan dialah yang pantas diagung-agungkan. Yang Allah harapkan dari qurban tersebut adalah keikhlasan, ihtisab (selalu mengharap-harap pahala dari-Nya) dan niat yang sholih. Oleh karena itu, Allah katakan (yang artinya), “ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapai ridho-Nya”. Inilah yang seharusnya menjadi motivasi ketika seseorang berqurban yaitu ikhlas, bukan riya’ atau berbangga dengan harta yang dimiliki, dan bukan pula menjalankannya karena sudah jadi rutinitas tahunan.[9]
Menyembelih Qurban Wajib ataukah Sunnah?
Menyembelih qurban adalah sesuatu yang disyari’atkan berdasarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’ (konsensus kaum muslimin).[10] Namun apakah menyembelih tersebut wajib ataukah sunnah? Di sini para ulama memiliki beda pendapat.
[Pendapat pertama] Diwajibkan bagi orang yang mampu
Yang berpendapat seperti ini adalah Abu Yusuf dalam salah satu pendapatnya, Rabi’ah, Al Laits bin Sa’ad, Al Awza’i, Ats Tsauri, dan Imam Malik dalam salah satu pendapatnya.
Di antara dalil mereka adalah firman Allah Ta’ala,
“Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (Qs. Al Kautsar: 2). Hadits ini menggunakan kata perintah dan asal perintah adalah wajib. Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diwajibkan hal ini, maka begitu pula dengan umatnya.[11] Dan masih ada beberapa dalil lainnya.
[Pendapat kedua] Sunnah dan Tidak Wajib
Mayoritas ulama berpendapat bahwa menyembelih qurban adalah sunnah mu’akkad. Pendapat ini dianut oleh ulama Syafi’iyyah, ulama Hambali, pendapat yang paling kuat dari Imam Malik, dan salah satu pendapat dari Abu Yusuf (murid Abu Hanifah). Pendapat ini juga adalah pendapat Abu Bakr, ‘Umar bin Khottob, Bilal, Abu Mas’ud Al Badriy, Suwaid bin Ghafalah, Sa’id bin Al Musayyab, ‘Atho’, ‘Alqomah, Al Aswad, Ishaq, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir.
Di antara dalil mayoritas ulama adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.”[12] Yang dimaksud di sini adalah dilarang memotong rambut dan kuku shohibul qurban itu sendiri.
Hadits ini mengatakan, “dan salah seorang dari kalian ingin”, hal ini dikaitkan dengan kemauan. Seandainya menyembelih qurban itu wajib, maka cukuplah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya”, tanpa disertai adanya kemauan.
Begitu pula alasan tidak wajibnya karena Abu Bakar dan ‘Umar tidak menyembelih selama setahun atau dua tahun karena khawatir jika dianggap wajib[13]. Mereka melakukan semacam ini karena mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak mewajibkannya. Ditambah lagi tidak ada satu pun sahabat yang menyelisihi pendapat mereka. [14]
Dari dua pendapat di atas, kami lebih cenderung pada pendapat kedua (pendapat mayoritas ulama) yang menyatakan menyembelih qurban sunnah dan tidak wajib. Di antara alasannya adalah karena pendapat ini didukung oleh perbuatan Abu Bakr dan Umar yang pernah tidak berqurban. Seandainya tidak ada dalil dari hadits Nabi yang menguatkan salah satu pendapat di atas, maka cukup perbuatan mereka berdua sebagai hujjah yang kuat bahwa qurban tidaklah wajib namun sunnah (dianjurkan).
“Jika kalian mengikuti Abu Bakr dan Umar, pasti kalian akan mendapatkan petunjuk.”[15]
Namun sudah sepantasnya seorang yang telah berkemampuan untuk menunaikan ibadah qurban ini agar ia terbebas dari tanggung jawab dan perselisihan yang ada. Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi mengatakan, “Janganlah meninggalkan ibadah qurban jika seseorang mampu untuk menunaikannya. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan, “Tinggalkanlah perkara yang meragukanmu kepada perkara yang tidak meragukanmu.” Selayaknya bagi mereka yang mampu agar tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan. Wallahu a’lam.”[16]
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. Semoga Allah memudahkan kita untuk melakukan ibadah yang mulia ini dan menerima setiap amalan sholih kita. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala amalan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya.
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Dipublikasi ulang dari rumaysho.com
Pangukan, Sleman, sore hari, 12 Dzulqo’dah 1430 H
(komentar kami : Masyaallah jelas sekali pembahasan di atas mengenai qurban. Banyak masyarakat kita yang mungkin bertanya-tanya tentang bagaimana pelaksanaan dan fiqih-fiqih seputar qurban. Dan boleh jadi kita termasuk yang belum begitu memahami permasalahan ini secara mendetail. Padahal penting bagi kita untuk secara jelas mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan qurban ini. Tentunya pada akhirnya haruslah mendatangkan pahala serta meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah sebagaimana telah dijelaskan di atas. Sedikit berbagi informasi mengenai jasa penyedia penjualan aqiqah bandung, qurban bandung, dan tabungan qurban bandung silakan menghubungi kami di 0813.9533.7795)
Footnote:
[1] Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 6/195, Mawqi’ At Tafaasir.
[2] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/366, Maktabah At Taufiqiyyah, cetakan tahun 2003.
[3] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/1525, Multaqo Ahlul Hadits.
[4] Idem
[5] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/1526.
[6] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/1528.
[7] Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/379.
[8] Lihat Zaadul Masiir, 2/446.
[9] Lihat penjelasan yang sangat menarik dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di dalam Taisir Karimir Rahman fii Tafsiri Kalamil Mannan, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1420 H.
[10] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/1527.
[11] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/1529.
[12] HR. Muslim no. 1977, dari Ummu Salamah.
[13] Diriwayatkan oleh Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 1139 menyatakan bahwa riwayat ini shahih.
[14] Lihat Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/1529.
[15] HR. Muslim no. 681.
[16] Adhwa-ul Bayan fii Iidhohil Qur’an bil Qur’an, hal. 1120, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah Beirut, cetakan kedua, tahun 2006.