Jasa aqiqah terbaik area Campaka Andir Bandung termurah 081395337795
Rasululullah sallallahu ‘alayhi wa sallam menjelaskan aqiqah dalam sabdanya : “Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165]. Adapun hukum pelaksanaan aqiqah itu sendiri para ulama berselisih pendapat. Ada yang menyatakan : wajib. Ada pula yang menyatakan bahwa hukum aqiqah adalah : sunnah muakkad. Namun wallahu a’lam kami berpendapat bahwa hukumnya Sunnah Muakkad, yakni Sunnah atau ajaran yang amat sangat dianjurkan dilakukan jika mampu.
Klik disini untuk DAFTAR HARGA PAKET AQIQAH LENGKAP. Kini pesan aqiqah sangatlah mudah dan praktis. Anda tinggal di Campaka Andir dan perlu informasi tempat jual kambing aqiqah di Campaka Andir?.. kami adalah layanan jual kambing dan paket aqiqah di bandung cimahi dan kab bandung siap kirim juga ke Campaka Andir. Sehingga jika anda tinggal di Campaka Andir dan perlu paket aqiqah deliveri aqiqah praktis bisa kontak kami saja. Lokasi tempat tinggal anda di Campaka Andir, atau di wilayah lainnya di bandung cimahi insyallah kami siap kirim. Untuk keperluan aqiqah dan qurban, domba qurban dan sapi qurban nasi kebuli aqiqah, dan kambing guling bisa anda pesan ke kami saja.
paket jual domba paket box aqiqah dibandung murah jual kambing dan sapi untuk akikah kurban harga murah. untuk anda yang sedang kebungingan mencari domba untu acara akikah atau membutuhkan sapi untuk persiapan kurban, disini anda bisa mendaptkan hewan yang sehat gemuk dan aman untuk di konsumsi dengan harga yang terjangkau. selain menjual hewan dalam keadaan hidup kami juga bisa membantu proses penyembelihan dan mengirimkan daging domba cacah yang siap masak ke rumah anda, bahkan kami juga bisa menjadi jual untuk anda jadi domba yang anda pesan akan kami olah menjadi aneka santapan yang lezat dan sehat lalau kami kirimkan dalam bentuk kemasan box yang rapih dan elegan. jasa pengiriman kami siap mengirimkan domba pesanan anda sampai ke area kabupaten dengan baik dan tepat waktu.
HijazAqiqah.com menyediakan paket aqiqah dibandung yang murah untuk wilayah area bandung, cimahi, cileunyi, padalarang, dan kabupaten bandung, ikuti juga program tabungan sapi. Anda dapat menghubungi kami di 0813.9533.7795 (SMS, TELP, WA). Pembayaran bisa melalui transfer atau ketika paket kiriman sampai di tujuan kirim/di rumah anda dengan melalui survey sebelumnya.
aqiqah jalan Wartawan bandung, aqiqah jalan Wartawan I-III bandung, aqiqah jalan Kuli Kulu bandung, aqiqah jalan Olos Tomo bandung, aqiqah jalan Golek bandung, aqiqah jalan Karawitan bandung, aqiqah jalan Candra Wulan bandung, aqiqah Komplek Perumahan Sakura Indah bandung, aqiqah jalan Taman Sakura bandung, aqiqah jalan Pabaki bandung, aqiqah jalan Maksudi bandung, aqiqah jalan Bojong loa bandung, aqiqah jalan Panjunan bandung, aqiqah jalan Lio Genteng bandung, aqiqah Bapa Rasdan bandung, aqiqah Bapa Suhaya bandung, aqiqah jalan Lingkar Selatan bandung, aqiqah jalan Peta bandung, aqiqah jalan Babakan Tarogong bandung, aqiqah jalan Sukarma bandung.
Dasar aqiqah
Hadits dan dalil tentang aqiqah sebagai dasar aqiqah
Segala ibadah harus ada dasarnya. Sebagai seorang muslim, kita mengenal kaidah bahwa : “hukum asal ibadah adalah haram, sampai datangnya dalil”. Ya…, memang setelah datangnya dalil lah yang menjadi dasarnya suatu ibadah itu hukumnya : wajib, sunnah, atau sunnah muakkadah, dan yang sebagainya. Dasar aqiqah sendiri ditunjang oleh beberapa dalil atau hadits yang menjelasakan perintah atau sunnah aqiqah itu sendiri diantaranya :
- Dasar aqiqah dari Salman bin Amir adh-Dhabby Radhiyallahu’anhu, ia bertutur: “Saya pernah mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,”Bersama seorang anak itu ada ‘aqiqahnya. Karena itu alirkanlah darah untuknya dan singkirkanlah gangguan darinya.” (Shahih Ibnu Majah no:2562u Fathul Bari IX: 590 no 5472,‘Aunul Ma’bud VIII:41 no:2822u Tirmidzi III: 35 no:1551 dan Nasa’i VII:164)
- Dasar aqiqah dari Hasan bin Samurah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Semua anak yg lahir tergadaikan dengan ‘aqiqahnya.” (HR Abu Dawud, At Tirmidzi dan An Nasa’i).
- Dasar aqiqah dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, beliau bersabda,”Kambing ‘aqiqah disembelih pada hari ketujuh atau ke 14 atau ke 21.” (Shahihul Jami’us Shaghir no: 4132 dan Baihaqi IX: 303).
- Dasar aqiqah dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata,”Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pernah menyuruh kami memotong aqiqah 2 ekor kambing untuk anak laki-laki dan sesekor kambing untuk anak perempuan.” (Shahih Ibnu Majah no:2561u Ibnu Majah II:1056 no:1163u Tirmidzi III:35 no:1549)
- Dan dalil-dalil yang menjadi dasar aqiqah ini masih banyak, maka sebagaimana seorang muslim yang taat, sudah sepantasnya untuk menunaikan ibadah-ibadah tersebut.
Kami 0813.9533.7795/0813.9533.7795, adalah Layanan penyedia aqiqah bandung murah berkualitas dan memenuhi syarat. Ikuti juga program tabungan sapi qurban.
Bolehkah satu sembelihan untuk qurban dan aqiqah?
Bolehkah satu sembelihan untuk qurban dan aqiqah?
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang meniti jalan mereka hingga akhir zaman.
Mengenai permasalahan menggabungkan niat udh-hiyah (qurban) dan aqiqah, para ulama memiliki beda pendapat.
Pendapat pertama:
Udh-hiyah (qurban) tidak boleh digabungkan dengan aqiqah. Pendapat ini adalah pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.
Alasan dari pendapat pertama ini karena aqiqah dan qurban memiliki sebab dan maksud tersendiri yang tidak bisa menggantikan satu dan lainnya. ‘Aqiqah dilaksanakan dalam rangka mensyukuri nikmat kelahiran seorang anak, sedangkan qurban mensyukuri nikmat hidup dan dilaksanakan pada hari An Nahr (Idul Adha).[1]
Al Haitami –salah seorang ulama Syafi’iyah- mengatakan, “Seandainya seseorang berniat satu kambing untuk qurban dan ‘aqiqah sekaligus maka keduanya sama-sama tidak teranggap. Inilah yang lebih tepat karena maksud dari qurban dan ‘aqiqah itu berbeda.”[2]
Ibnu Hajar Al Haitami Al Makkiy dalam Fatawa Kubronya menjelaskan, “Sebagaimana pendapat ulama madzhab kami sejak beberapa tahun silam, tidak boleh menggabungkan niat aqiqah dan qurban. Alasannya, karena yang dimaksudkan dalam qurban dan aqiqah adalah dzatnya (sehingga tidak bisa digabungkan dengan lainnya, pen). Begitu pula keduanya memiliki sebab dan maksud masing-masing. Udh-hiyah (qurban) sebagai tebusan untuk diri sendiri, sedangkan aqiqah sebagai tebusan untuk anak yang diharap dapat tumbuh menjadi anak sholih dan berbakti, juga aqiqah dilaksanakan untuk mendoakannya.”[3]
Pendapat kedua:
Penggabungan qurban dan ‘aqiqah itu dibolehkan. Menurut pendapat ini, boleh melaksanakan qurban sekaligus dengan niat ‘aqiqah atau sebaliknya. Inilah salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat ulama Hanafiyah, pendapat Al Hasan Al Bashri, Muhammad bin Sirin dan Qotadah.
Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Jika seorang anak ingin disyukuri dengan qurban, maka qurban tersebut bisa jadi satu dengan ‘aqiqah.” Hisyam dan Ibnu Sirin mengatakan, “Tetap dianggap sah jika qurban digabungkan dengan ‘aqiqah.”[4]
Al Bahuti –seorang ulama Hambali- mengatakan, “Jika waktu aqiqah dan penyembelihan qurban bertepatan dengan waktu pelaksanaan qurban, yaitu hari ketujuh kelahiran atau lainnya bertepatan dengan hari Idul Adha, maka boleh melakukan aqiqah sekaligus dengan niat qurban atau melakukan qurban sekaligus dengan niat aqiqah. Sebagaimana jika hari ‘ied bertepatan dengan hari Jum’at, kita melaksanakan mandi jum’at sekaligus dengan niat mandi ‘ied atau sebaliknya.”[5]
Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah. Beliau mengatakan, “Jika qurban dan ‘aqiqah digabungkan, maka cukup dengan satu sembelihan untuk satu rumah. Jadi, diniatkan qurban untuk dirinya, lalu qurban itu juga diniatkan untuk ‘aqiqah.
Sebagian mereka yang berpendapat demikian, ada yang memberi syarat bahwa aqiqah dan qurban itu diatasnamakan si kecil. Pendapat yang lainnya mengatakan bahwa tidak disyaratkan demikian. Jika seorang ayah berniat untuk berqurban, maka dia juga langsung boleh niatkan aqiqah untuk anaknya.”[6] Intinya, Syaikh Muhammad bin Ibrahim membolehkan jika qurban diniatkan sekaligus dengan aqiqah.
Point Penting dalam Penggabungan Niat
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa penggabungan niat diperbolehkan jika memang memenuhi dua syarat:
- Kesamaan jenis.
- Ibadah tersebut bukan ibadah yang berdiri sendiri, artinya ia bisa diwakili oleh ibadah sejenis lainnya.
Kami contohkan di sini, bolehnya penggabungan niat shalat tahiyatul masjid dengan shalat sunnah rawatib. Dua shalat ini jenisnya sama yaitu sama-sama shalat sunnah. Mengenai shalat tahiyatul masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk sampai dia mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (shalat sunnah tahiyatul masjid).”[7] Maksud hadits ini yang penting mengerjakan shalat sunnah dua raka’at ketika memasuki masjid, bisa diwakili dengan shalat sunnah wudhu atau dengan shalat sunnah rawatib. Shalat tahiyatul masjid bukan dimaksudkan dzatnya. Asalkan seseorang mengerjakan shalat sunnah dua raka’at (apa saja shalat sunnah tersebut) ketika memasuki masjid, ia berarti telah melaksanakan perintah dalam hadits di atas.
Namun untuk kasus aqiqah dan qurban berbeda dengan shalat sunnah awatib dan shalat sunnah tahiyatul masjid. Qurban dan aqiqah memang sama-sama sejenis yaitu sama-sama daging sembelihan. Namun keduanya adalah ibadah yang berdiri sendiri dan tidak bisa digabungkan dengan lainnya. Qurban untuk tebusan diri sendiri, sedangkan aqiqah adalah tebusan untuk anak. Lihat kembali penjelasan Ibnu Hajar Al Makki di atas.
Jalan Keluar dari Masalah
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin pernah ditanya mengenai hukum menggabungkan niat udh-hiyah (qurban) dan ‘aqiqah, jika Idul Adha bertepatan dengan hari ketujuh kelahiran anak?
Syaikh rahimahullah menjawab, “Sebagian ulama berpendapat, jika hari Idul Adha bertepatan dengan hari ketujuh kelahiran anak, kemudian dilaksanakan udh-hiyah (qurban), maka tidak perlu lagi melaksanakan aqiqah (artinya qurban sudah jadi satu dengan aqiqah, pen). Sebagaimana pula jika seseorang masuk masjid dan langsung melaksanakan shalat fardhu, maka tidak perlu lagi ia melaksanakan shalat tahiyatul masjid. Alasannya, karena dua ibadah tersebut adalah ibadah sejenis dan keduanya bertemu dalam waktu yang sama. Maka satu ibadah sudah mencakup ibadah lainnya.
Akan tetapi, saya sendiri berpandangan bahwa jika Allah memberi kecukupan rizki, (ketika Idul Adha bertepatan dengan hari aqiqah), maka hendaklah ia berqurban dengan satu kambing, ditambah beraqiqah dengan satu kambing (jika anaknya perempuan) atau beraqiqah dengan dua kambing (jika anaknya laki-laki).”[8]
Kesimpulan
- Dari dua pendapat di atas, kami lebih condong pada pendapat pertama yang menyatakan bahwa penggabungan niat antara aqiqah dan qurban tidak diperbolehkan, karena walaupun ibadahnya itu sejenis namun maksud aqiqah dan qurban adalah dzatnya sehingga tidak bisa digabungkan dengan yang lainnya. Pendapat pertama juga lebih hati-hati dan lebih selamat dari perselisihan yang ada.
- Jika memang aqiqah bertepatan dengan qurban pada Idul Adha, maka sebaiknya dipisah antara aqiqah dan qurban.
- Jika mampu ketika itu, laksanakanlah kedua-duanya. Artinya laksanakan qurban dengan satu kambing atau ikut urunan sapi, sekaligus laksanakan aqiqah dengan dua kambing (bagi anak laki-laki) atau satu kambing (bagi anak perempuan).
- Jika tidak mampu melaksanakan aqiqah dan qurban sekaligus, maka yang lebih didahulukan adalah ibadah udh-hiyah (qurban) karena waktunya bertepatan dengan hari qurban dan waktunya cukup sempit. Jika ada kelapangan rizki lagi, barulah ditunaikan aqiqah.
Wallahu a’lam bish showab.
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman.
Pangukan, Sleman, tengah malam, 19 Dzulqo’dah 1430 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel http://Muslim.Or.Id
(subhanallah semakin terang dan gamblang mengenai penjelasan apakah dibolehkan atau tidaknya menyatukan niat qurban dengan aqiqah sekaligus dalam satu ekor kambing. Karena dalam hal yang lain seperti halnya dalam saum maupun shalat banyak perselisihan kebolehan menggabung dua niat saum misalnya dalam sekali saum. Contonya saum sunnah arafah yang jatuh pada hari kamis. Sering muncul juga pertanyaan boleh kah satu saum dua niat? Wallahu a’lam stau saya boleh bagi orang yang terbisa saum senin kamis dan kebetulan hari itu jatuh pusa arafah. Wallahu a’alam)
(Kami 0813.9533.7795/0813.9533.7795, adalah Layanan penyedia aqiqah bandung murah berkualitas dan memenuhi syarat. Ikuti juga program tabungan sapi qurban.)